Berbekal pengetahuan hasil tanya-tanya Mbah Google, saya berangkat ke kantor Samsat. Dari blog seseorang yang entah siapa namanya, saya dapat info bahwa berkas yang harus saya bawa, yaitu
- BPKB, STNK, KTP a.n STNK asli.
- Fotokopi BPKB, STNK sebanyak 1 (satu) lembar.
- Uang buat bayar pajak (ya iyalah!).
- Bawa motor atau kendaraannya.
- Parkir kendaraan di tempat cek fisik. Bukan di parkiran umum kalo mau bayar pajak tahunan ya. Biasanya ada tulisan "Cek Fisik" atau semacamnya lah. Disitu serahkan fotokopi BPKB dan STNK serta STNK dan KTP asli. BPKB asli sekedar ditunjukkan ke petugas. BPKB disimpan kembali.
- Petugas bagian cek fisik meminta bagasi motor atau kap mesin kalau mobil dibuka, karena mau menggosok nomor rangka kendaraan. Setelah itu nunggu, nama dipanggil, petugas akan mengembalikan berkas kendaraan.
- Setelah berkas dikembalikan, berkas dibawa ke loket tempat pembayaran pajak kendaraan di Gedung Samsat. Ambil nomor antrian, lalu menunggu lagi untuk dipanggil dan diberikan formulir yang harus diisi. Biar lancar, bawa pulpen sendiri deh, supaya nggak antri pulpen.
- It's all about waiting. Setelah mengumpulkan formulir, formulir diganti dengan nomor antrian baru. Ini nanti akan ditukar dengan rincian pajak yang harus dibayar. Tunggu lagi nomor antrian dipanggil.
- Nomor antrian dipanggil dan selesaikan pembayaran di loket. Setelah diberi tanda lunas, selanjutnya penantian akan segera berakhir (halah!).
- Setelah dipanggil, tandanya penantian saya akan berakhir di kantor Samsat, dan artinya STNK sudah jadi.
- STNK diserahkan oleh petugas sambil dijelaskan bahwa nomor plat kendaraan baru akan jadi tahun depan (what??). Kira-kira gini kata pak petugas, "Jadi tahun depan sambil bayar pajak kendaraan tahunan, plat nomor sudah bisa diambil." Ya sudahlah...
- Bayar parkir dan pulang.
- Durasinya sekitar dua setengah jam dari awal antri cek fisik sampai dapat STNK baru. Kalau sampai dapat plat nomor, ya berarti setahun lebih dua setengah jam, hahaha.
No comments:
Post a Comment