Sesuai dengan slogan yang sering kali kita baca atau dengar,
'Anda puas, beritahukan pada saudara, keluarga teman, jika Anda tidak puas, maka beritahu kami,'
maka saya pun menulis dan membuat postingan ini. Mudah-mudahan bisa menjadi referensi bagi yang belum mantap hatinya untuk mengurus permohonan Surat Ijin Mengemudi alias SIM
Pagi tadi, saya berencana memperpanjang SIM C saya yang bulan depan akan kadaluwarsa di Polres. Berdasarkan berbagai narasumber dan pengalaman saya membuat SIM sebelumnya, maka saya berangkat dari rumah sekitar jam setengah sembilan, supaya tidak kesiangan (gak penting ya, hehe). Sebagai info, untuk urusan per-SIM-an ini, hari Sabtu Polres buka hingga jam 12 siang. Berikut adalah proses untuk perpanjangan SIM :
- Pemeriksaan kesehatan. Menyerahkan fotokopi KTP dan SIM asli saya ke petugas klinik. Biaya Rp. 30.000 dan saya pun memperoleh surat keterangan sehat sebagai pengantar ke loket pendaftaran.
- Kembali ke loket pendaftaran. Semua berkas (pengantar sehat, fotokopi KTP, dan SIM asli) yang diberikan petugas klinik diserahkan ke pak polisi petugas pendaftaran. Menunggu sebentar, nanti pak petugas akan memberikan map pendaftaran. Disini tidak membayar.
- Di kantor BRI yang ada di lingkungan Polres, serahkan map yang diberikan di loket pendaftaran, tunggu dipanggil, barulah disini saya diminta membayar sebesar Rp. 75.000 ke kasir BRI.
- Berikutnya, saya mengisi formulir permohonan SIM yang sedari tadi sudah ada di dalam map.
- Setelah diisi, map beserta seluruh isinya diserahkan ke petugas di Ruang Foto SIM.
- Tunggu giliran foto dan ketika selesai difoto, dipersilakan menunggu lagi.
- Dipanggil petugas dan SIM baru diserahkan pada saya dengan wajah saya di SIM.
Bagi pemohon SIM baru, maka akan ada tes tulis dan praktik. Jika lulus, maka dilanjutkan dengan foto SIM. Bagaimana dengan yang belum lulus? Disinilah yang membuat saya benar-benar takjub! Uang yang dibayarkan sebelumnya, dapat ditarik kembali. Jadi tidak perlu khawatir akan rugi secara materi, ya kalau waktu sih udah pasti ya...
Oh ya, biaya untuk membuat SIM C baru adalah Rp. 100.000 dan selainnya Rp. 120.000.
Buat saya, ini adalah satu langkah menuju kebaikan yang dilakukan institusi kepolisian. Masih banyak PR yang menunggu tentunya.
Mari, kita sebagai warga negara membantu bapak-bapak polisi! Jika kita apatis, maka tentu tidak akan mengubah apapun, tapi jika kita peduli, setidaknya kita berbuat sesuatu untuk menolong diri kita sendiri. Harapan itu masih ada. Saya percaya, kamu juga kan?